Upah Minimum Masalah Penting Butuh, Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Siak Sampaikan Hal Ini

Siak0 Dilihat

SIAK – basminews.com Kunci penting dari suatu hubungan kerja adalah upah, upah merupakan imbalan yang diberikan oleh penyedia lapangan kerja kepada tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja yang tertuang dalam suatu perjanjian kerja. Dengan adanya penerapan upah yang merata, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan produktivitas, dan mengupayakan pemerataan pendapatan dalam rangka menciptakan kesejahteraan sosial.

Upah Minimum merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pemberi kerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada tenaga kerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya (UU No. 13 Tahun 2003). Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap daerah berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.

Hal itu tercuat saat pelaksanaan Seminar Buruh yang dilaksanakan DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Siak, bekerjasama dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Siak, Selasa (18/10/2022) siang di Ballroom Hotel High Land.

Ketua Panitia Pelaksana Putera diwakili Sekretaris Andre menyampaikan, permasalahan perburuhan dibahas dengan tujuan memberikan edukasi kepada buruh soal upah dan hal lainnya. Selain itu, Andre menyoroti soal larangan perusahaan kepada buruh, bergabung dalam serikat buruh.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memberikan edukasi kepada buruh, agar selalu mendapat pendampingan untuk penyelesaian permasalahan buruh. Selain itu, buruh juga dipermudah masuk ke serikat, dengan tujuan mendukung pembelaan hak-hak buruh,” kata Andre.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kadistransnaker Amin Budyadi diwakili Mediator Joni Sihombing dan Tengku Abdul Rahman, hadir memberikan materi pembahasan persoalan perburuhan. Anggota DPRD Siak H Mushar SH juga hadir dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memberikan pandangannya.

“Kita apresiasi inisiatif para fungsionaris KNPI Siak yang melaksanakan kegiatan ini. Di daerah Tualang, cukup banyak buruh, dan tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat,” kata Anggota DPRD Siak H Mushar.

Mushar berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, para buruh lebih smart dan bijaksana dalam mengatasi permasalahan hak maupun kewajibannya.

Kepala Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Siak Amin Budyadi dalam sambutannya menyambut baik inisiatif KNPI Siak menyelenggarakan kegiatan seminar buruh. Amin menjelaskan, masalah perburuhan diatasi oleh KPHI. Maka, Pemerintah berperan penting mengatasi masalah perburuhan.

“Terdapat dua bidang di Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja, bagian KPHI Kelembagaan Perselisihan Hubungan Industri dan bagian Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja atau PPTK. Persoalan perburuhan diatasi oleh lembaga tersebut, yakni masalah individu maupun serikat,” kata Amin Budyadi.

Kegiatan seminar dibuka secara resmi oleh Ketua DPD II KNPI Siak, Starta Tarigan. (Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *