Kuantan Singingi, Basminews,com– Tokoh masyarakat Kuantan Singingi, H Saifulah Afrianto, mendesak Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan untuk segera menyelidiki dugaan korupsi dana desa di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Dugaan korupsi ini melibatkan dana ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembuatan kolam ikan dan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Pengelolaan dana desa di desa Koto perlu diselidiki pihak berwajib, termasuk Bumdesnya. Saya sangat prihatin dengan kondisi pemerintahan desa Koto. Pasalnya, aroma korupsi yang begitu dahsyat di lingkup pemerintahan desa Koto, untuk itu saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kejaksaan Negeri, maupun Polres Kuansing dapat segera melakukan penyelidikan kasus itu,” ucap Yan Tembak, sapaan akrab H Saifulah Afrianto, kepada media, Rabu (14/3/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima Yan Tembak, anggaran untuk pembuatan kolam ikan di Desa Koto Taluk Kuantan diduga telah diselewengkan. Kolam ikan yang seharusnya dibangun tidak pernah terealisasi, namun anggaran senilai ratusan juta rupiah telah dicairkan.
“Dugaan korupsi ini meliputi pembuatan kolam ikan yang diduga fiktif dan penggelembungan anggaran pembelian mobil BUMDes,” kata Yan Tembak.
Yan Tembak menjelaskan, anggaran untuk pembuatan kolam ikan di Desa Koto Taluk bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023. Namun, kolam ikan yang seharusnya dibangun tidak pernah terlihat.
“Anggaran untuk kolam ikan ini mencapai puluhan juta rupiah. Tapi, kolam ikannya tidak pernah ada,” ungkap Yan Tembak.
Selain dugaan korupsi dalam pembuatan kolam ikan, Yan Tembak juga menduga adanya penggelembungan anggaran dalam pembelian mobil BUMDes. Anggaran untuk pembelian mobil BUMDes diduga digelembungkan dan mobil yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Mobil yang dibeli adalah mobil bekas merk Suzuki, dan kini keberadaannya tidak diketahui. Diduga mobil tersebut telah dijual kembali,” kata Yan Tembak.
Yan Tembak memperkirakan total kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 350 juta. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan atau Inspektorat untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini.
“Kami minta Kejari atau Inspektorat segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai uang rakyat dikorupsi begitu saja,” tegas Yan Tembak.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan maupun Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi belum memberikan konfirmasi terkait dugaan korupsi di Desa Koto Taluk.
Editor: Zul