Tempat Pemurnian Emas Di Ruko Pasar Muara Lembu Bebas Tidak Tersentuh Hukum

Kuantan Singingi,BasmiNesw.com, – Tempat pemurnian emas hasil tambang ilegal di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, bebas tidak tersentuh hukum. Hal ini terungkap dari pengakuan salah seorang narasumber yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.

Menurut narasumber, setidaknya ada lima pintu ruko yang menjadi tempat pembakaran emas tersebut salah seorang Yang diduga pelaku Ijup sebagai koordinator wahit ,Das,iklas ,Topit,Del dan Nofriadi Lokasinya berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Telukkuantan, pas didepan Mapolsek Singingi sekira 50 meter hanya berbatas dengan jalan raya,”ucapnya

“Saya sudah melihat sendiri, ada lima pintu ruko yang digunakan untuk membakar emas satu lagi di belakang kedai kopi Aren, yang bernama Del,” kata narasumber kepada wartawan. “Mereka bebas melakukan aktivitas itu, tanpa ada gangguan tau tindakan dari aparat hukum.”

Narasumber juga mengungkapkan, aktivitas pembakaran emas di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak lama. Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat hukum.

“Saya heran, kenapa mereka bisa bebas begitu saja,” kata narasumber. “Padahal, aktivitas itu jelas-jelas melangar hukum.”

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MSi, saat dikonfirmasi, melalui PLH Kasi Humas AKP Feri Wardy mengaku belum mengetahui adanya aktivitas pembakaran emas di lokasi tersebut. Ia berjanji akan melakukan penyelidikan.

“Kami akan segera melakukan penyelidikan,” kata Feri “Jika benar ada aktivitas ilegal, kami akan menindak tegas pelakunya.”**

Editor : Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *