SPBU Pangean Kuansing Diduga di Backup Orang Kuat, Masyarakat Keluhkan Aparat Penegak Hukum

Kuansing, BasmiNews.com,- Masyarakat di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menduga adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) terkait aksi pelansiran/penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 14.295.6126.

 

Keluhan tersebut muncul setelah masyarakat melihat berberapa mobil merk L 300 tanpa plat nomor yang diduga melakukan pelangsiran BBM jenis solar di SPBU tersebut. Masyarakat mengatakan, mobil tersebut sudah dua kali bolak-balik melakukan pengisian BBM pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.

 

“Sudah dua kali mobil itu bolak-balik mengisi BBM,” jelas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Masyarakat meminta APH khususnya pihak Polres Kuansing untuk melakukan upaya penertiban agar aktivitas masyarakat tidak terganggu karena ulah para oknum penimbun BBM ini,” imbuhnya.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kuansing  AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.

 

“Nanti akan kita cek ke lokasi tersebut,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp.

 

Penimbunan BBM merupakan tindakan ilegal yang dapat mengganggu ketersediaan BBM di masyarakat. Aksi ini   bisa menjerat SPBU tersebut kedalam Perpres nomor 191 tahun 2014 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda 30 Milyar rupiah.**

SPBU Pangean Kuansing Diduga di Backup Orang Kuat, Masyarakat Keluhkan Aparat Penegak Hukum

Kuansing, BasmiNews.com,- Masyarakat di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menduga adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) terkait aksi pelansiran/penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 14.295.6126.

Keluhan tersebut muncul setelah masyarakat melihat berberapa mobil merk L 300 tanpa plat nomor yang diduga melakukan pelangsiran BBM jenis solar di SPBU tersebut. Masyarakat mengatakan, mobil tersebut sudah dua kali bolak-balik melakukan pengisian BBM pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Sudah dua kali mobil itu bolak-balik mengisi BBM,” jelas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Masyarakat meminta APH khususnya pihak Polres Kuansing untuk melakukan upaya penertiban agar aktivitas masyarakat tidak terganggu karena ulah para oknum penimbun BBM ini,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.

“Nanti akan kita cek ke lokasi tersebut,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp.

Penimbunan BBM merupakan tindakan ilegal yang dapat mengganggu ketersediaan BBM di masyarakat. Aksi ini bisa menjerat SPBU tersebut kedalam Perpres nomor 191 tahun 2014 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda 30 Milyar rupiah.**

Editor: Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *