Kuansing BasmiNesw.com- Belum genap satu bulan pasokan BBM jenis solar dipasok oleh Pertamina ke SPBU 14.295.6126, Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, karena terbukti melakukan pelanggaran “nakal”, dugaan SPBU tersebut kembali tertangkap kamera warga melakukan pelanggaran serupa.
Sebuah mobil modifikasi jenis L 300 warna hitam tanpa plat nomor kembali melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut. Bak bagian belakang mobil ditutupi terpal, diduga menyembunyikan tangki siluman yang telah dimodifikasi.
Padahal, pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil modifikasi dan jerigen sudah dilarang oleh Pertamina dan pemerintah dalam Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Pada kamis 12 Oktober 2023, diduga mobil yang sama juga sempat diamankan oleh anggota Polsek Pangean karena melakukan pelanggaran serupa. Namun, karena tidak cukup bukti, mobil tersebut dilepas dan hanya tangki siluman yang disita dengan membuat surat pernyataan.
Saat dikonfirmasi, Manajer SPBU Hardi Mulia tidak memberikan tanggapan alias Slow Respon terhadap konfirmasi awak media meskipun sudah contreng dua.
Menurut informasi warga di lokasi saat itu. ada Dugaan oknum aparat penegak hukum (APH) yang ikut bermain dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi ini.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi ini. Ini merugikan masyarakat.**
SPBU 14.295.6126 Pagean Kembali Nekat Melakukan Pelanggaran, Dugaan Mobil Dengan Tengki Yang Sudah Modifikasi Kembali Terlihat
Kuansing BasmiNesw.com- Belum genap satu bulan pasokan BBM jenis solar dipasok oleh Pertamina ke SPBU 14.295.6126, Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, karena terbukti melakukan pelanggaran “nakal”, dugaan SPBU tersebut kembali tertangkap kamera warga melakukan pelanggaran serupa.
Sebuah mobil modifikasi jenis L 300 warna hitam tanpa plat nomor kembali melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut. Bak bagian belakang mobil ditutupi terpal, diduga menyembunyikan tangki siluman yang telah dimodifikasi.
Padahal, pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil modifikasi dan jerigen sudah dilarang oleh Pertamina dan pemerintah dalam Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Pada kamis 12 Oktober 2023, diduga mobil yang sama juga sempat diamankan oleh anggota Polsek Pangean karena melakukan pelanggaran serupa. Namun, karena tidak cukup bukti, mobil tersebut dilepas dan hanya tangki siluman yang disita dengan membuat surat pernyataan.
Saat dikonfirmasi, Manajer SPBU Hardi Mulia tidak memberikan tanggapan alias Slow Respon terhadap konfirmasi awak media meskipun sudah contreng dua.
Menurut informasi warga di lokasi saat itu. ada Dugaan oknum aparat penegak hukum (APH) yang ikut bermain dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi ini.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi ini. Ini merugikan masyarakat.**
Editor:Zul