Kuansing,BasmiNews.com,-Polres Kuansing menggelar kegiatan press release untuk mengumumkan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam dua Minggu terhakir.selasa (15/08/2023)
Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Kuansing yang diwakili oleh Kompol Lilik Surianto, S.ST., S.H, selaku Waka Polres. Turut hadir dalam acara ini Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Fery, serta sejumlah pejabat lainnya dari Polres Kuansing.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 125 gram sabu.
Untuk para pelaku dijerat denga Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara bagi pelaku.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuansing.**
Editor :Zul