Kampar-, BasmiNews.com Di Duga Somel Milik Bermarga Lubis Di jalan Lintas Teratak Buluh Depan SPBU 99 Di Duga tidak memiliki izin pengolahan kayu secara resmi dari Dinas Kehutanan maupun izin Dinas lingkungan hidup bahkan di Duga somel milik Lubis juga tidak mempunyai izin atau dari Pemerintah setempat, hal tersebut di ungkap kan beberapa warga sekitar yang tidak mau nama nya di sebut ke media.
Selain tidak memiliki izin secara resmi dari Dinas terkait juga di Duga kayu yang di olah untuk bahan valed berasal dari kayu ilegal yang di tebang dari hutan yang berasal dari beberapa Desa di Kabupaten Kampar dan di sebut- sebut usaha somel milik Lubis dapat berjalan karena di Beck Up oleh beberapa Oknum penegak Hukum.
Menurut salah seorang warga, asal kayu olahan biasa nya masuk pada malam hari dengan di angkut truk coll disel dan kayu berasal dari beberapa Desa yang berbeda di Kabupaten Kampar, kata salah seorang lelaki yang tinggal tidak jauh dari tempat somel Lubis.
Beberapa kali pewarta yang datang berkunjung untuk mengkonfirmasi informasi tersebut namun sayang nya pemilik somel tidak bersedia untuk di mintai keterangan.
Sementara itu di tempat terpisah, Nelson Hutahaean sebagai Ketua Umum LSM DPP KIPPI ( Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) mengatakan, jika ada informasi yang di peroleh pewarta namun narasumber lain nya tidak bersedia untuk di konfirmasi maka ada beberapa langkah yang harus di lakukan pewarta, katanya kepada pemburu berita pada Senin siang (4 /12/2023).
Menurut Nelson, ada baik nya pewarta melayang kan surat konfirmasi ke narasumber yang di maksud atau wartawan dapat juga memintai keterangan kepada pihak terkait seperti: Kepala Desa, Pihak Kecamatan, Kapolsek serta Dinas yang berhubungan dengan pemberitaan, ucap nya.
Selain itu, pemberitaan dapat juga di publikasikan terlebih dahulu tetapi pemburu berita jangan lupa untuk memberikan ruang jawab bagi pihak terkait lain nya dalam pemberitaan guna menghindari informasi yang menyesatkan dan apa bila ada pihak yang keberatan tentang pemberitaan maka media wajib memuat hak sanggah dari sumber yang keberatan, sebut nya lagi.
” jika pewarta ada yang salah menulis informasi wartawan juga punya hak koreksi untuk memperbaiki tulisan dalam pemberitaan”, ungkap Nelson mengakhiri.
Di harapkan kepada polisi kehutanan dan polsek setempat untuk menyelidiki somel milik Lubis yang di Duga beroperasi mengolah kayu tanpa izin resmi dari pihak yang berkompeten.
Sampai pemberitaan ini di publikasikan pemilik somel dan pihak terkait lain nya belum dapat di mintai keterangan.
Penulis : Nora D.Y / (Team KIPPI)