Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Menang dalam Praperadilan Kasus Sapi Bunting

SUMBAR – BasmiNews.com Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memenangkan praperadilan dalam kasus Sapi Bunting yang diadili oleh Hakim Tunggal PN Tipikor Sumbar pada 14 Agustus 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Asnawi, SH.,MH, melalui Aspidsus Hadiman, SH.,MH, menyatakan bahwa hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A memutuskan dalam praperadilan perkara Nomor: 3 /PID.PRA/2023/PN.PDG yang diajukan oleh FANDI AHMAD PUTRA, S.Pt. Fandi Ahmad Putra merupakan Tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat.

Fandi Ahmad Putra mengajukan beberapa dalil, termasuk bahwa penyidik tidak mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan, serta keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tanggal 3 Juli 2023 tentang Laporan Hasil Audit, menurutnya, batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat membantah dalil Fandi Ahmad Putra dan membuktikan bahwa kasus tidak hanya berdasarkan laporan korupsi, melainkan informasi dari masyarakat dan media online. Mereka juga membantah bahwa Fandi telah diperiksa sebagai Tersangka tanpa surat panggilan.

Hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama Fandi sebagai Tersangka, memenuhi persyaratan, dan berdasarkan Putusan MK Nomor 130.PUU-XIII/2015, sehingga SPDP wajib disampaikan kepada Fandi. Audit BPK dan Inspektorat Propinsi Sumatera Barat bukan dasar pembuktian kerugian negara. Hakim juga mengakui hak penyidik dalam menghitung kerugian negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak permohonan Fandi dan mengakui cukupnya alat bukti untuk menetapkan Fandi sebagai tersangka. Oleh karena itu, permohonan Fandi ditolak**

Editor: Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *