Pekanbaru//BasmiNews.net//pihak penegak hukum dari Polresta Pekanbaru sampai saat ini diduga tidak mampu untuk menangkap Mafia BBM bersubsidi, Wilson oknum penimbunan BBM minyak solar tersebut, dan terkesan tutup mata,sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Sehingga warga sekitar berpikir bahwa ada kejanggalan dalam penindakan gudang tersebut dengan Polresta Pekanbaru?
Mafia (BBM) Bahan Bakar Minyak bersubsidi terkesan berkeliaran melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di Setiap SPBU di kota Pekanbaru, Mekar, Umban Sari, Kota Pekanbaru, yang disebut sumber milik Wilson, dan sudah lama melakukan aktivitas itu. hingga bermuatan berton-ton tiap harinya dengan menggunakan Mobil BOX yang sudah di modifikasi pakai Teng di dalam Mobilnya yang bisa merugikan Negera.Hal ini diketahui disaat Melakukan tim investigasi Media BaamiNews.net di Lokasi tersebut, Senin (22/07/2024).
Padahal sudah sangat jelas bahwa atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kepada seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga di tingkat Polsek, untuk benar-benar dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penimbun Solar Subsidi jenis Bio Solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara.
Namun nampaknya, atensi tersebut tak di hiraukan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Rokan Hulu,dan bahkan seakan tutup mata terkait dengan adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi Ilegal tersebut. Seakan atensi dari Kapolri di duga hanya sebagai formalitas belaka, namun pada kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Riau Irjen. Pol. M,IQBAL untuk menindak dengan tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan bahkan menangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara..
Atas kejadian tersebut, Masyarakat meminta Atensi kepada POLRI /Dittipiter Bareskrim Polri, BPH MIGAS dan Polda Riau beserta kepada Polres kota Pekanbaru agar menindak Tegas dan Menangkap Pelaku Mafia BBM bersubsidi jenis Solar tersebut karena sangat merugikan Negara.
Pada pelaku bisa dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
Sampai berita ini ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum Polresta Pekanbaru
Penulis: Lusimarini
Editor: pimred