Luar Biasa,,,Diduga Kebal Hukum Oknum PNS di Tembilahan Bebas Tanpa Syarat.

Pekanbaru0 Dilihat

Pekanbaru – BasmiNews.com Terkait informasi yang didapat awak media tentang adanya pemalsuan dokumen negara yang di lakukan oleh salah satu oknum PNS yang berada di jln parit RT 001 RW 017 tembilahan hulu,kecamatan tembilahan hulu, kabupaten Indragiri hilir, propinsi Riau.

Saat awak media menemui Suryana istri dari oknum PNS tersebut,untuk klarifikasi informasi yang didapat,dikediamannya di jln parit 07 GG. wahyu, RT 01 / RW 017, minggu 20/8/2023

Suryana menceritakan kronologis tentang rumah tangganya,ketidak harmonisan keluarganya berawal pada tahun 2017 Suryani pergoki suami berboncengan dengan wanita lain percekcokan pun terjadi,mirisnya si pelakor mengatakan dia adalah istrinya oknum PNS tersebut. Menurut keterangan Suryana,pertengkaran itu berlanjut antara istri dan suami hingga istri pergoki sang suami yang ke dua kali dengan wanita yang sama,namun tetap saja si pelakor mengatakan dia adalah istrinya.

Tahun 2022 suami sudah tidak lagi memberi nafkah lahir dan batin kepada istri dan ke tiga anaknya, Yang lebih fatal lagi oknum PNS didapatin memalsukan surat perceraian untuk meminjam dana ke bank.

terkesan kebal hukum tidak perduli jika dirinya telah melanggar Undang-Undang.pasar 93 Dengan pidana hukuman kurung selama 6 tahun dan denda 50 juta,oknum PNS tersebut bebas dari hukuman.

Sebelumnya permasalahan KUHP pidana pasal 263 pemalsuan dokumen negara ini,pernah di laporkan kepada pihak penegak hukum yang dampingi oleh pengacara Afrizal, SH. MH yang berkantor di jln. Soebrantas seberang Pengadilan Agama Tembilahan Kelurahan Tembilahan Hilir, Kec. Tembilahan Hilir, Kab. Indaragiri Hilir, Prov. Riau.

Saat dikonfirmasi senin 21/8/2023. Afrizal, SH. MH membenarkan adanya laporan ke pihak penegak hukum,saya diminta ibu Suryana sebagai pengacara beliau untuk mendampingi dan membawa kasus ini ke ranah hukum, sudah saya lakukan,dan saya juga berupaya menyurati beberapa instansi terkait,bahkan saya juga menyuratin sekda Lo,ucapnya.

Namun semua usaha yang saya lakukan tidak ada tangapan dan tidak ada tindakan dari pihak pihak tersebut,terkait laporan Pemalsuan surat cerai itu,oknum PNS meminta istrinya,untuk mencabut laporannya serta memberikan uang dua puluh lima juta,dan berjanji akan memberikan nafkah kewajibannya 500 ribu rupiah setiap bulan. Biaya 500 ribu sebulan ini adalah hasil kesepakatan perjanjian di polres masalah penelantaran anak istri dan anaknya setiap bulan,tapi sayangnya hanya dilakukan 1 kali,kemudian nafkah tidak diberikan lagi,sambungnya.

Saya sudah berupaya sebisa dan semampu saya untuk memperjuangkan hak ibu Suryana dan anaknya,tapi beberapa waktu yang lalu ibu Suryana sudah mencabut kuasanya pada saya,dan saat ini saya bukan lagi pengacaranya,usaha perdamaian sudah juga saya lakukan karena yang diminta ibu Suryana hanya keadilan buat dirinya dan anaknya(Toni/tim)

Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *