Kota Pekanbaru– Basminews.com Perjudian jenis Tembak Ikan Gelanggang Permainan atau sering di sebut dengan sebutan Gelper sepertinya tumbuh subur di Seluruh Kecamatan Marpoyan Damai yang ada di Kota Pekanbaru.
Saat tim awak media menerima laporan dari masyarakat, tim awak media mengadakan Investigasi langsung ke salah satu lokasi di salah satu Gedung samping living world jalan nangka yang menyediakan Judi Tembak Ikan (Gelper) juga di daerah jalan Riau Kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru, dan di Senapelan Senin (14/04/2024).
Ternyata Laporan tersebut memang benar adanya dan sepertinya para pelaku merasa Kebal Hukum dan diduga belum pernah tersentuh oleh aparat Kepolisian baik Polsek, Polresta kota Pekanbaru maupun Polda Riau.
Masyarakat meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal Tabana Bangun beri perhatian agar memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas yang nyata dan terukur, begitu pula dengan Kapolres kota Pekanbaru untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan perjudian dan kepada Kapolsek untuk menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah hukumnya dengan sebagaimana mestinya.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang tidak ingin namanya di sebut, menjelaskan kepada awak media bahwa “Perjudian tembak Ikan (Gelper) di daerah nya tak pernah ditindak oleh aparat Kepolisian baik dari Polsek maupun Polresta kota Pekanbaru apalagi Polda Riau dan terlihat seperti ada Pembiaran oleh Aparat Kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, “Untuk seluruh wilayah jalan Riau hingga Seluruh Kecamatan sinapelan oleh Oknum-oknum tertentu dan salah satu Penanggung Jawabnya berinisial JN dan BD seorang Oknum yang di duga memiliki Pengaruh Kuat Sehingga aparat penegak hukum tidak mampu menghentikan bisnis perjudian tersebut. hingga saat ini sang bandar belum pernah tersentuh hukum,” ujarnya kepada awak media dengan nada kesal.
Lain lagi hal nya dengan salah seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban di karnakan uang yang seharusnya di berikan suaminya untuk belanja, uang keperluan kebutuhan sehari-hari harus Habis di meja judi Tembak Ikan tersebut.
“Saya merasa kesal dengan maraknya praktik perjudian jenis tembak Ikan (Gelper) ditempat saya, gara-gara adanya perjudian tersebut suami saya jadi setiap hari ikutan mangkal disebuah ruko yang menyediakan judi Tembak Ikan itu bang..!!,” tutupnya.
Herry Marhat seorang Aktivis mengatakan : “Sebenarnya jika Mengacu kepada Pasal : 303 KUHP tentang perjudian. dan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4 : Perda Nomor 17 tahun 2001 tentang Kepariwisataan maka tidak ada lagi yang nama nya 303 di negri ini karena sudah berbagai regulasi yang di atur oleh negar untuk memenjarakan para pelaku dan pemain 303 yang jelas jelas melanggar hukum dan perundang-undangan,” ungkapnya.
“Selain itu keberadaan judi Gelper di Pemukiman masyarakat tentunya sangat bertentangan dengan Pasal 38 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Kawasan Wisata Terpadu Eksekutif ( KWTE ) yang dijadikan hanya untuk Wisatawan Mancanegara dan di tempatkan pada kawasan khusus dan jauh dari Permungkiman Masyarakat,” tutupnya.
Di Sinyalir Pengusaha Perjudian 303 bermodus Gelanggang Permainan tersebut Pandai Bagi-bagi Hasil kepada setiap Instansi Terkait agar usahanya tidak terpublikasi dan dapat berjalan dengan lancar serta aman tanpa hambatan.
Dari hasil Pantauan Team Awak Media Senin, 14 April 2024 terpantau aktif pemain judi jenis tembak ikan (Gelper), yang sangat ramai memenuhi tempat tersebut tanpa rasa takut akan Aparat Penegak Hukum di Sektornya.
Team Awak media sangat menyayangkan adanya aktivitas Pelanggaran Hukum tersebut, tidak jauh dari Kantor Polres kota Pekanbaru setempat dan seolah-olah terkesan dengan sengaja melakukan Pembiaran.
Semoga Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun menindak tegas segala bentuk perjudian yang marak dan terkesan kebal hukum di kota Pekanbaru provinsi Riau.
Editor: Nd
Redaksi : penanggung jawab 16 April 2024
Berambung