Lapor Pa Kapolda!! Aktivitas Galian C Meraja Rela Di Wilayah Hukum Polsek Rumbai

Pekanbaru0 Dilihat

PEKANBARU Provinsi Riau’- Basminews.com Di duga sudah mendapatkan kue Polsek Rumbai tutup mata dengan adanya Aktifitas Galian C yang berada di jl. Belidang KM 12 Rumbai Palas. Padahal kegiatan tersebut jelas merusak alam. Berapa kue yang di berikan oleh pelaku usaha ilegal ? Sehingga lupa akan tugas nya sebagai penegak hukum.

Kami para jurnalis yang sebagai sosial kontrol merasa heran, pada saat imvestigasi di lapangan Jumat 22/03/2024 seakan akan pelaku galian c merasa kebal terhadap hukum dan terkesan mengangkangi APH.

Bahkan, jurnalis yang hendak melakukan kegiatan jurnalistik mereka jadikan lawan. Tidak sedikit jurnalis terkadang mendapatkan perlakuan kasar dan intimidasi, lantaran mafia ini merasa terlindungi.

Suara masyarakat tidak lagi didengar, lahan-lahan masyarakat bisa di ruksaknya abrasipun tidak mereka hiraukan, Meskipun mudarat ketimbang manfaat lebih besar mudaratnya, akan tetapi aktifitas ini tumbuh subur.dan sejah tetera tidak menghiraukan dampak dari pengrusakan lahan tersebut sangat lah miris,,

Kenapa tidak, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang mereka gunakan untuk alat berat mereka juga ambil secara ilegal di SPBU. Tidak sedikit kerugian negara atas aktifitas pertambangan ilegal ini. Mereka akan pergi begitu saja saat hasil alam sudah habis mereka kuras.

Hingga saat ini belum ada terlihat aktifis maupun anak negeri atau tokoh masyarakat negeri yang berusaha berjuang menyelamatkan alam ini. Semua diam seperti batu di tengah sungai. Mereka nampaknya akan sadar saat Tuhan yang maha esa menindaknya dengan hukum alam.

Padahal aturan hukum atas aktifitas ilegal mining sudah jelasPasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kemudian, Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Banyak sekali pasal -pasal untuk menjerat dan menghentikan aktifitas pertambangan ini. Namun realita yang ada Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tutup mata, begitu juga dengan pihak Aparat Penagak Hukum (APH).

Begitu juga dengan Kepala Desa, Bupati, Gubernur bahkan hingga presiden pun dinilai tidak serius menyelamatkan alam ini. Bahkan, aktifis seakan juga ikut mati di Nina bobokan oleh segumpal uang.

Mau jadi apa negri lancangkuning kita ini klu APH Nya semuah tutup mata demi sepotong kue yang di berikan oleh pelaku kejahatan alam,mungkin hanya alam lah yang bisa menghentikan Aktipitas Ter sebut,apakah
Entahlah, hanya Allah SWT lah nampaknya memberikan hukuman baru membuka hati semua pihak. Seperti glodo, sunami atau banjir besar memakan korban baru sadar bahwa alam tidak baik baik saja dan tidak bersahabat.tutupnya.

Red: tim pencinta alam

 

Editor: Antonius delau Kepala biro: Kampar provinsi Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *