Kampar :basminews.com Langkah Persuasif yang dilaksanakan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo sambodo SIK dalam penyelesaian sengketa lahan di Desa Mentulik telah membuahkan hasil. Dimana 2 kelompok yang bersengketa persoalan lahan telah sepakat berdamai. Namun kini masyarakt kembali menjadi gusar, penyebabnya adalah sebahagian lahan yang dulu disengketakan oleh dua belah pihak kini dikuasai oleh warga luar bernama leo. Adanya penguasaan sepihak tersebut membuat masyarakat bertanya tanya bagaimana leo bisa mempunyai lahan disana.
Saat ini Leo telah melakukan penguasaan fisik lahan tersebut, dengan mempekerjakan orang suku flores. Selain itu leo juga melakukan panen sawit dilahan yang jelas jelas bukan ditanami oleh Leo, secara sadar atau tidak Leo telah melakukan tindakan pencurian dilahan tersebut. Sebab jikapun secara perdata lahan tersebut belum ada kekuatan hukum pemiliknya, namun yang pasti dalam azas pemisahan horizontal leo telah mencuri sawit yang ditanami orang.
Dari informasi yang diperoleh awak media saat ini. Jumat (14/10/2022). Leo hanya punya surat SKGR fiktif. Sebab menurut informasi dari beberapa masyarakat Leo punya surat yang dikeluarkan dan disahkan oleh mantan camat yang tersandung kasus hukum. Jadi saat surat Leo diterbitkan oleh camat Edi Arisman yang dulu selaku Camat Kampar Kiri Hilir dan kini telah ditahan akibat tersandung hukum. Selain itu saat surat SKGR dikeluarkan camat Edi Arisman sudah tidak lagi menjabat Camat. Jadi siapa yang menanda tangani SKGR tersebut.
Sebenarnya masalah ini juga diketahui oleh Leo. Namun leo beralasan sama masyarakat bahwa dia akan keluar dari lahan tersebut jika ada yang mau mengganti kerugian yang dia derita. Sebab saat membeli lahan tersebut Leo telah keluarkan uang dalam jumlah besar.
Memang saat ini leo telah ditipu oleh orang yang menjual lahan tersebut. Namun apapun alasannya, apalagi leo mengetahui bahwa surat yang ia miliki fikti maka sudah seharusnya Leo legowo untuk meninggalkan lahan sawit tersebut. Tindakan Leo dengan nyata telah melawan hukum dimana Leo secara sadar melakukan pemanenan sawit dilahan yang bukan dia tanam. Dalam hukum pidana masalah yang dilakukan leo tetap disebut pencurian karena azas pemisahan horizontal kasus.
Untuk memastikan ke absahan surat yang dimiliki Leo, Awak Media juga mencoba mengkonfirmasi surat Leo kepada Zakir SH selaku Kepala desa Mantulik. Sebab aparat ataupun kepala desa pasti punya data administasi desa apalagi jika masalah SKGR pasti akan punya Nomor Register didesa tersebut. Karena Nomor register sangat penting dalam keabsahan dan kekuatan hukum sebuah surat.
Surat yang dimiliki oleh Leo adalah surat bodong, karena surat tersebut tidak ada di register di desa Mantulik. Selain itu ada beberapa point yang menguatkan surat tersebut bodong diantaranya adalah :
1. Bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi(SKGR) antara Reynold Sitorus dan Ervina dengan No 97/SKGR/IX/2021 tidak teregister atau terdaftar didesa Mentulik
2. Nama nama pejabat yang menandatangani di SKGR tidak sesuai dengan masa jabatan yang berlaku atau dengan kata lain surat tersebut dibuat saat sudah tidak menjabat lagi.
3. Bahwa pada tanggal 23/09/2022 yang menjadi kepala dusun lingkungan terusan bukan lagi Murid Saputra melainkan Supriadi.
4. Bahwa pada tanggal 24/09/2021 yang menjadi Kades Mentulik bukan lagi Afrizal Zei melainkan Edison.
5. Bahwa pada tanggal 23/09/2021 yang menjadi Camat Kampar Kiri Hilir bukan lagi Edi Arisman melainkan Jaka Putra.
Berdasarkan fakta fakta tersebut, menjadikan dasar pihak desa meyakini bahwa Leo hanya memegang surat palsu,” pungkas Kades Zakir SH.
Saat itu Pemda Kampar telah mengganti Edi Arisman dikarenakan tersandung kasus. Edi Arisman saat itu pura pura gila, sudah jelas mana mungkin seorang yang bukan lagi camat dan dalam keadaan yang tidak sehat jasmani dan rohani bisa membuat surat SKGR. Nyakin surat SKGR yang dimilki Leo adalah palsu.
Adanya konflik ini membuat masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bisa bertindak cepat. Supaya masalah baru yang ditimbulkan oleh Leo, bisa diatasi dan tidak membuat suasana aman dan kondusif.
Apa yang telah diciptakan Polres kampar bisa berjalan baik, Aparat penegak hukum harus bisa menegakan hukum dan memproses orang orang yang telah dengan sengaja melakukan upaya melawan hukum. Selain itu apa yang terjadi bisa dikatakan sebagai sindikat ataupun mafia tanah. Sebab surat surat yang dibuat dan diperjualan belikan adalah surat surat yang diterbitkan oleh mereka yang tidak lagi berkompeten dalam mengeluarkan SKGR. (Tim)