Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai Kecam Oknum BNNK Kuansing Yang Bertindak Seperti ‘Preman’

Kuansing,Basminews.com Ketua KarangTarun Kecamatan Benai, Ahmad Fathony SH, mengecam keras prilaku oknum Penyidik di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi (Kuansing) yang melakukan penangkapan pada salah seorang warga Benai Kecil berinisial MS.

Menurut keterangan korban kepada Ahmad Fathony selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai, MS ditangkap dirumahnya dan dilakukan pemerikasaan untuk mencari barang bukti. Namun, MS justru dihajar sampai babak belur oleh oknum BNNK Kuansing yang berjumlah 6 orang.

“Sangat miris.! Aksi beberapa oknum tersebut menyiksa seseorang untuk mencari barang bukti atau memperoleh pengakuan,.hal ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.! apalagi memperlakukan seseorang secara tidak manusiawi, sangat memalukan” Ujar Pria yang kerap disapa AF ini saat dikonfirmasi k wartawan, Rabu (1/11/2023).

Ahmad Fathony meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia juga meminta kepada BNNK Kuansing untuk memberikan sanksi kepada oknum anggotanya yang telah menganiaya warga.

“Kita berharap ini menjadi Atensi kita bersama, Oleh karena itu kami meminta Kepada Yth, Bapak Kapolda Riau Irjen.Pol M.Iqbal untuk mengusut tuntas kasus ini agar memberikan sanksi kepada oknum yang bertingkah laku seperti Preman, agar kejadian ini tidak terulang kembali” kata Ahmad Fathony,SH

“Lanjut AF, Kita sangat mendukung upayah dari BNNK dalam memerangi Narkoba, karena Narkoba adalah musuh bersama, namun yang sangat kita prihatin terhadap kejadian ini ialah ulah oknum tersebut”

Bahkan AF juga mengungkapkan Karang Taruna Kecamatan Benai Telah memberikan penghargaan kepada Tim Mata Elang Polres Kuansing beberapa lalu sebagai bentuk apresiasi nya terhadap APH dalam memberantas narkoba di Kuansing

“Beberapa waktu lalu kita berikan Apresiasi Kepada Tim mata elang Polres Kuansing, bentuk dukungan kita untuk perang terhadap narkoba, tentunya dengan penegakan hukum secara humanis, bukan berlagak seperti Preman” Tutupnya

Untuk diketahui dikutip dari Kompas.com Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009. Aturan ini menyebutkan anggota polisi dilarang merendahkan terperiksa, termasuk menggunakan kekerasan fisik atau psikis, untuk memperoleh pengakuan. Polisi semestinya mengacu pada Peraturan Kapolri tersebut saat menjalankan interogasi.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

Larangan melakukan kekerasan saat bertugas juga tertuang dalam Perkap yang sama, yakni pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44.

Dalam Perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.

Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.”

Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19.

Pasal 14 huruf i berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”

Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct)

Sampai berita ini di terbitkan pihak BNNK kuansing tengah upaya konfirmasi.**

Editor:Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *