Pekanbaru // BasmiNews.net// Merangin. Ternyata sudah jadi pembiaran masalah pungli di ruang lingkup Dinas Sekolah Dasar Negeri 17 Jalan Raya Pasir Putih Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya,
Ini yg dijadikan pungli, seharusnya item ini adalah alokasi dana BOS dan tidak dikenakan biaya atau beban tambahan kepada murid dalam hal ini orang tuanya. Item yg jadikan pungutan
1.Album Raport : Rp.70.000
2.Buku Halus Kasar : Rp.80.000
3.Photo : Rp.35.000, –
4.Sampul Buku : Rp.15.000
Pendidikan dan Kebudayaan, terkhusus di Sekolah – sekolah, seolah- olah tidak ada masalah jika untuk pungutan liar (Pungli) di sekolah, yang penting ada rapat komite, mau keberatan wali murid nya, mau tidak, yang penting acara tetap lanjut. Itu lah yang terjadi di SDN 17 ini. Langgar Permendikbud RI No 44 Tahun 2012
Beberapa orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri 17 Jalan Raya Pasir Putih Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, mengeluhkan banyaknya Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi setiap tahunnya, Jumat (26/07/2024).
Pasal nya pungutan liar (Pungli) tersebut sudah di ketahui oleh Kabid PTK, Dinas Pendidikan, Namum tidak di larang oleh Kabid tersebut, terkait dengan pihak sekolah melakukan pungutan liar ini.
Ada beberapa pungutan liar yang dimaksud adalah biaya pembelian buku teks utama atau buku Paket sekitar Rp. 200.000. per siswa, biaya pengecatan kelas, biaya perbaikan plafon kelas, beli kipas angin kelas, dan pungutan perbaikan gedung pentas.
Dimana pungutan-pungutan tersebut di atas sebenarnya pembiayaannya telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana BOS setiap tahunnya yaitu dalam poin Pengembangan Perpustakaan serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
Menurut peraturan yang berlaku bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala sekolah dan pihak sekolah SDN Negeri 17Jalan Raya Pasir Putih Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, adalah sebuah pelanggaran yaitu berupa Pungutan Liar (Pungli).
Dalam perkara ini kami juga mencurigai bahwa kepala sekolah telah melakukan praktek Korupsi terhadap Dana BOS setiap tahunnya dengan memungut uang dari orang tua akan tetapi pembiayaan tetap menggunakan Dana BOS, sehingga kami menduga kuat telah terjadi praktek pungutan liar dan Korupsi yang dilakukan secara masif & sistematis.
Nanik, S.Pd.I, selaku Kepala sekolah Sekolah Dasar Negeri 17 Pasir Putih Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya,, ketika di konfirmasi oleh Wartawan BasmiNews.net tidak ada komentar Hanya ceklis (dua)
Assalamualaikum selamat malam Bu ijin Nando Pemred media BasmiNews.net, Perihal konfirmasi terkait temuan wartawan saya di lapangan ada Nya pungutan di sekolah sesuai yang di sampaikan oleh narasumber kita di Lapangan
Ijin bu mohon penjelasan yang kongkrit Agar Nanti pemberitaan kita berimbang
Terpisah pihak Ombudsman, yang di konfirmasi oleh media ini, melalui Handphone milik pribadinya menjelaskan.
Dengan adanya hal seperti ini, harusnya menjadi evaluasi yang sangat mendalam untuk Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru agar terjaga citra pendidikan terhadap masyarakat luas dan memberikan pemahaman terhadap dewan guru untuk profesional dalam mengajar.
Terdapat 50 laporan dan pengaduan yang masuk ke Sekretariat Media BasmiNews.net pengaduan Laporan terbanyak adalah mengenai pungutan liar yang terjadi di sekolah pada masa pendaftaran siswa baru, ada indikasi pungli yang dilakukan pihak sekolah, kami sudah mengumpulkan bukti buktinya dan akan kami laporkan ke dinas terkait dan kejaksaan,” ujar Retna
Hingga berita ini diterbitkan tim Basminews.net akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, dalam hal ini Polres, Polda Riau Kejaksaan provinsi Riau
Reporter : Saharuddin,S.H.MH
Redaktur : Nando
27 Juli 2024