*Judi  Semakin Bangkit, Hukum Semakin Terlelap*

Pekanbaru0 Dilihat

Kota Pekanbaru,  Basminews.com Permainan judi mesin (Gelper) beraktifitas bebas tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum di kota Pekanbaru  provinsi Riau (14/04/2024.

Meskipun beberapa waktu yang lalu Kapolri telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh Kepolisian untuk menindak dan menutup semua jenis Judi yang masih beraktifitas di Indonesia, tapi tidak di indahkan oleh para pelaku dan pengusaha judi gelper yang ada di kota Pekanbaru provinsi Riau.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi sebagian banyak masyarakat kota Pekanbaru, Gelper atau mesin judi jakpot di dalam pemukiman liar di jalan Riau dan jalan nangka tetap beroperasi bebas tanpa tersentuh dan ditindak oleh APH terkait yang ada di Kota Pekanbaru terutama Kepolisian.

Polda Riau diharapkan agar bertindak untuk menutup dan menangkap pelaku dan pengusaha tempat perjudian tersebut.

Seharusnya, Aparat Penegak Hukum maupun Pemerintah Daerah setempat harus berkaca pada kejadian ini, usaha Gelper tersebut lebih banyak ditentang dari pada mendapatkan dukungan dari masyarakat, karena sudah jelas bagaimana dampak negatif yang ditimbulkan akibat arena permainan tersebut.

Kegiatan perjudian simpang dam beroperasi secara terbuka tanpa khawatir akan sangsi hukum yang berlaku, diduga ada bekingan dibelakang mereka yang membuat para pengusaha tidak mengindahkan himbauan Kapolri untuk menutup dan menindak para pelaku dan pengusaha judi.

Sampai saat ini lokasi judi gelper wilayah kota Pekanbaru dan jalan nangka masih beroperasi bebas, diharapkan Polda Riau atau aparat terkait lainnya untuk segera menertibkan dan memberi sangsi tegas terhadap pelaku serta pengusaha tempat perjudian tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan beberapa kali, Kapolda Riau maupun DPMPTSP Kota Pekanbaru belum bisa dijumpai oleh tim Media ini untuk dimintai tanggapannya terkait pemberitaan ini. (Nd).

Penanggung jawab: redaksi

April 14/04/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *