Inspektorat Diminta perikasa Dugaan Pungli, Kepsek SDN 17 PPDB Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Blokir Kontak Wartawan

Pekanbaru0 Dilihat

Pekanbaru// BasmiNews.net// telah mencuatnya kabar pemberitaan terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) di salah satu sekolah Negeri di Jalan Raya Pasir Putih Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kepala sekolah SDN 17 di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, terkesan menjadikan Wartawan semakin penasaran dan terus bertanya-tanya.

Pasalnya, selain bungkam saat dikonfirmasi pihaknya tidak lama kemudian Menghubungi saya langsung dan dirinya mengaku Bahwa disuruh oleh kepala SDN 17 Pihaknya itu berbicara meminta tolong terkait berita yang sudah Kami tayangkan untuk di hapus, Dan saya tanyakan dengan Nya kenapa di hapus Bos itu kan sesuai dokumen yang Kami dapatkan di lapangan bahwa di sekolah SDN 17 tersebut melakukan pungutan liar.

Lanjut pihaknya berbicara dengan menawarkan uang pada saat itu satu juta, Lalu saya bertanya uang tersebut untuk apa ya pak bantu jurnalistik bapak di lapangan lah,Pihaknya itu langsung saya tanyakan saudara dari mana saya media juga pak, Terus  Apa yamg Bisa saya bantu, minta bantu lah untuk berita masalah temuan anggota bapak di lapangan Kita selesai kan

Jangan sampai tua kawan- kawan berita bapak itu kasih kepala sekolah gimana kalau kita selesaikan saja pak karena kepala sekolah SDN 17 itu termasuk saudara saya,penyelesaian seperti apa kalau untuk itu silahkan saja tapi ibu kepala sekolah harus hadir ya’ Kalau ibu kepala sekolah takut ketemu pak Kita saja yang jumpa.

Ini yg dijadikan pungli, seharusnya item ini adalah alokasi dana BOS dan tidak dikenakan biaya atau beban tambahan kepada murid dalam hal ini orang tuanya
1.Album Raport : Rp.70.000, –
2.Buku Halus Kasar : Rp.80.000
3.Photo : Rp.35.000, –
4.Sampul Buku : Rp.15.000

Pendidikan dan Kebudayaan, terkhusus di Sekolah – sekolah, seolah- olah tidak ada masalah jika untuk pungutan liar (Pungli) di sekolah, yang penting ada rapat komite, mau keberatan wali murid nya, mau tidak, yang penting acara tetap lanjut. Itu lah yang terjadi di SDN 17 ini. Langgar Permendikbud RI No 44 Tahun 2012

Beberapa orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri 17 Jalan Raya Pasir Putih Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, mengeluhkan banyaknya Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi setiap tahunnya, Jumat (26/07/2024).

Hingga berita ini diterbitkan tim Basminews.net akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, dalam hal ini Polres, Polda Riau Inspektorat provinsi Riau

Reporter : Saharuddin,S.H.MH
Redaktur : Nando
29Juli 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *