Jojjolo- BasmiNews.com Berdasarkan Surat pengaduan masyarakat kepada Kepala inspektorat Kabupaten Bulukumba para kader Posyandu dan Guru TPA telah di mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Oleh Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Jojjolo bersama Bendahara Desa Jojjolo
Dalam surat pengaduan tersebut menyebutkan bahwa Bendahara Desa Mengakui dana Honor tersebut ada pada beliau
“Yang ada sama saya Honor Posyandu yang tiga bulan itu dua ratus ribu dua puluh empat juta ” Ucap Bendahara desa
Di ketahui keterangan yang di sampaikan oleh Bendahara Desa tersebut di sampaikan secara lisan di depan peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun sampai 6 maret 2023 sejak terbitnya Surat Pengaduan Masyarakat yang di Tujukan Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bulukumba honor tersebut belum juga di berikan.
Kader posyandu menuntut Haknya
“Kami meminta agar inspektorat Kabupaten Bulukumba melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Desa dan seluruh pejabat desa yang terkait atas Honor Kami yang belum juga di berikan sampai hari ini” Tuturnya
Di kutip dari Surat Pengaduan Masyarakat yang di tanda tangani oleh Pengadu atas nama KN dan yang tercantum dalam surat pengaduan sejumlah 31 Orang
Selain itu Kader posyandu berharap Kepada Inspektorat Kabupaten Bulukumba agar Bendahara desa dan Seluruh pejabat desa yang terlibat agar di Proses Sesuai Hukum yang berlaku
Editor: Kantor redaksi