Pekanbaru// BasmiNews.net//Hari Senin, Tanggal 22 Juli 2024. wartawan BasmiNews.net menemukan sebuah gudang yang diduga kuat sebagai gudang penyimpanan solar subsidi milik Mafia BBM solar subsidi bernama Cupling oknum AU
Pada saat konfirmasi Gudang milik Cupling oknum AU ku ingatkan y,,sy gak pernah ganggu kamu,itu aja yg perlu kamu ingatđź‘Ť menjalankan aksinya, Jhon terlihat memantau dan standby di area sekitar wilayah jalan rambutan untuk memantau anak buahnya yang mengambil BBM solar bersubsidi dengan menggunakan mobil dum truk dan mobil truk colt diesel yang di dalamnya sengaja di modifikasi untuk mengambil BBM solar bersubsidi.
Setelah mendapatkan BBM solar kemudian ditampung ditandon untuk mengumpulkan BBM solar bersubsidi hingga puluhan ribu ton di sebuah gudang yang diduga terletak di jalan rambutan kecamatan Marpoyan damai Pekanbaru,
Setelah kendaraan mereka full, lantas mereka pun mengarahkan kendaraan yang sudah terisi tersebut ke tempat penimbunan yang ada di 1 lokasi yang diduga ada di wilayah Kecamatan Marpoyan damai, Masyarakat ini Terkesan mendapat perlindungan seakan tidak ada yang berani menyentuh.Menurut warga setempat disaat wawancara gudang itu milik Cupling,Oknum AU
“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa truk col diesel selain itu juga menggunakan armada lain yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di wilayah kota Pekanbaru provinsi Riau,” ujar narasumber.
Setelah solar tersebut terkumpul hingga permintaan bos tangki sesuai kuotanya yang sudah di tentukan maka mafia BBM solar bersubsidi, menjual BBM solar bersubsidi ke tangki pengangkut solar biru putih bertuliskan PT Raka panca mandiri untuk selanjutnya diduga untuk didistribusikan atau di jual belikan ke industri dengan harga non subsidi.
Perlu diketahui harga BBM solar bersubsidi umumnya di wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan ke tangki – tangki PT tersebut diduga di jual dengan harga Rp 9.550 per liternya.
Hingga detik ini dugaannya mafia  BBM solar bersunsidi masih beraktivitas mengangsu BBM solar bersubsidi, dan aktivitas mafia BBM solar bersubsidi berjalan dengan aman – aman saja karena para mafia diduga telah memberikan upeti setiap bulannya kepada aparat penegak hukum Wilayah Polsek Bukit raya kota Pekanbaru provinsi Riau
Dugaan pelanggaran Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.
Dugaan pelanggaran untuk mafia pengangsu BBM solar bersubsidi sesuai
Pasal 55 UU Migas, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.
Cupling oknum AU selaku mafia solar subsidi dikompirmasi berbagai media dengan lantang menantang jangan mecam- macam Kamu ya’ ingat itu mengganggu kegiatan penyalah gunaan bbm bersubsidi milik Cupling oknum AU
Gudang tersebut melainkan sebuah gudang yang memang sudah lama beraktivitas inilah salah satu disebut Milik Cupling oknum AU untuk mafia solar yang bernama Cupling warga Setempat ujarnya salah satu narasumber
Alangkah miris nya pihak APH polres kota Pekanbaru dan Polsek Bukit raya membiarkan kegiatan tersebut apalagi ada dugaan oknum AU pemilik gedung BBM bersubsidi jalan rambutan menikmati hasil uang dari penyalah gunaan BBM Bersubsidi tersebut.
Logis saja berbicara kalau memang pihak APH polres pekanbaru dan Polsek Bukit raya berniat mengungkap kebenaran Gudang milik Cupling oknum AUÂ harusnya dipanggil dan bisa ditahan karena sudah jelas secara nyata di gudang milik itu bersama barang bukti dump truck modifikasi berada dilokasi dan menukik kan diri ke pihak wartawan bahkan mengakui kalo dump truck tersebut milik Cupling oknum AU, nah dasar hukumnya dari situ kalau memang Cupling oknum AU tidak terlibat diranah tersebut tentu Cupling tidak berada dilokasi dan keterangan sopir dump truck sudah jelas dan nyata kalo sopir yang merintahkan membeli solar subsidi mulai pagi hari sampai subuh adalah Cupling oknum AU pemilik Nya
“Kan gampang kalau pihak polres pekanbaru mau mengungkapnya, tangkap aja Cupling oknum AU itu kemudian amankan dumptruck modifikasi nya setelah itu kembangkan penyidikan ke Cupling pasti terbongkar .tapi mas praduga tak bersalah wajar kalo ada oknum polisi Pekanbaru terlibat kangkalikong dengan Cupling jadi kerja polisi dipastikan tidak profesional” ujar pria lelaki ganteng.(Tim)