DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENYEDIAAN BENIH/BIBIT TERNAK DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SUMATERA

Sumatera Barat BasmiNesw.com  Dalam sebuah pengumuman resmi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak. Kasus ini melibatkan sejumlah kontraktor yang terlibat dalam pengadaan sapi di tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 35.017.340.000,Jum’at (14/07/2023)

Proyek pengadaan sapi tersebut terdiri dari 2.082 ekor sapi betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing. Dalam pelaksanaannya, proyek ini dibagi menjadi 5 paket kontrak yang diberikan kepada 4 perusahaan. CV. Putri Rafa Dew memperoleh 2 paket pekerjaan untuk pengadaan sapi crossing (paket 1) dan sapi lokal (paket 2). CV. Adyatma mendapat pekerjaan pengadaan sapi crossing (paket 2), CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra ditugaskan untuk pengadaan sapi lokal (paket 1), dan CV. Lembah Gumanti bertanggung jawab atas pengadaan sapi lokal (paket 3).

Dalam keterangan Kajati Sumatra Barat melalui Aspidsus Kajati Sumbar Hadiman S.H M.H menyampaikan dalam proses pelaksanaannya, setiap penyedia kontrak melakukan perubahan spesifikasi teknis sapi betina bunting melalui addendum kontrak. Perubahan ini meliputi perubahan status sapi dari bunting menjadi tidak bunting, serta penambahan hari kerja yang tidak sesuai dengan kontrak awal. Selain itu, perubahan spesifikasi teknis ini juga tidak sejalan dengan program yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dugaan pelanggaran ini mencakup perbuatan melawan hukum, penggelembungan (mark-up) harga, dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, serta diduga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 99 orang sebagai saksi, termasuk pihak Dinas, penyedia kontrak, dan kelompok tani penerima sapi. Mereka juga telah meminta keterangan dari ahli seperti Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara, dan Ahli Keuangan Daerah. Beberapa dokumen juga telah disita sebagai bagian dari penyelidikan.

Tim penyidik telah menghitung kerugian keuangan negara/daerah melalui perhitungan auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hasil perhitungan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp. 7.365.458.205,- untuk kelima kegiatan tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah DM selaku KPA, FA selaku PPTK, dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan. Ketiganya ditahan di Rutan Anak Air Klas II B Padang selama 20 hari ke depan.

Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk memberikan kerjasama penuh dalam proses ini dan menegakkan integritas serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.tutup Hadiman **

Editor : Zul Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *