Doni Aprialdi: Akan ditindak tegas jika terbukti salah

Kuantan Singingi, BasmiNew.com, – Terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Gunung Toar dengan dalih rasa prihatin dengan kondisi pagar dan mengganggu proses belajar mengajar disebabkan murid sering melompati pagar pembatas sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi Doni Aprialdi akan memanggil pihak terkait.

 

“Saya kira kalau mereka menyiapkan bahan bahan untuk berpartisipasi terhadap Sekolah hari ini sah sah saja, cuma jangan ada menyulitkan orang tua dan adalagi iuran yang sifatnya tidak wajibkan,” kata Doni Aprialdi kepada Media ini, Selasa (17/10/2023).

 

Doni Aprialdi menjelaskan, memikirkannya akan memanggil pihak terkait guna untuk memberikan penjelasan. Pihak terkait yang akan dipanggil adalah Kepala Sekolah Yulinar, Ketua Komite SDN 006 Gunung Toar Roni Pasla

 

“Kami akan memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Kita akan lihat dulu, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata Doni Aprialdi.

 

Sebelumnya, Kepala Sekolah Yulinar melarang pemberitaan kepada awak media terkait dugaan pungutan  tersebut. Pelarangan itu, kata Kepala Sekolah saat awak media melakukan konfirmasi terhadap pihak sekolah dengan di dampingi ketua komite SDN 006 Gunung Toar Roni Pasla.

 

Namun, Kepala Sekolah dan Ketua Komite seolah-olah tidak akan memahami larangan yang diatur oleh undang-undang dan permendikbud Nomor 75 yang tercantum pada pasal 10,11 dan 12.

 

Pasal 10 ayat (1) permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, komite sekolah dilarang memungut biaya pendidikan apa pun dari peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Pasal 11 ayat (1) permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, komite sekolah dilarang memungut biaya untuk kegiatan yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.

 

Pasal 12 ayat (1) permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, komite sekolah dilarang memungut biaya untuk kegiatan yang tidak relevan dengan tupoksi komite sekolah.

 

Doni Aprialdi menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pungutan. Sanksi yang akan diberikan berupa teguran tertulis, peringatan kedua, hingga pemecatan.

 

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pungutan ,” kata Doni Aprialdi.

Doni Aprialdi: Akan ditindak tegas jika terbukti salah

Kuantan Singingi, BasmiNew.com, – Terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Gunung Toar dengan dalih rasa prihatin dengan kondisi pagar dan mengganggu proses belajar mengajar disebabkan murid sering melompati pagar pembatas sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi Doni Aprialdi akan memanggil pihak terkait.

“Saya kira kalau mereka menyiapkan bahan bahan untuk berpartisipasi terhadap Sekolah hari ini sah sah saja, cuma jangan ada menyulitkan orang tua dan adalagi iuran yang sifatnya tidak wajibkan,” kata Doni Aprialdi kepada Media ini, Selasa (17/10/2023).

Doni Aprialdi menjelaskan, memikirkannya akan memanggil pihak terkait guna untuk memberikan penjelasan. Pihak terkait yang akan dipanggil adalah Kepala Sekolah Yulinar, Ketua Komite SDN 006 Gunung Toar Roni Pasla

“Kami akan memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Kita akan lihat dulu, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata Doni Aprialdi.

Sebelumnya, Kepala Sekolah Yulinar melarang pemberitaan kepada awak media terkait dugaan pungutan tersebut. Pelarangan itu, kata Kepala Sekolah saat awak media melakukan konfirmasi terhadap pihak sekolah dengan di dampingi ketua komite SDN 006 Gunung Toar Roni Pasla.

Namun, Kepala Sekolah dan Ketua Komite seolah-olah tidak akan memahami larangan yang diatur oleh undang-undang dan permendikbud Nomor 75 yang tercantum pada pasal 10,11 dan 12.

Pasal 10 ayat (1) permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, komite sekolah dilarang memungut biaya pendidikan apa pun dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Pasal 11 ayat (1) permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, komite sekolah dilarang memungut biaya untuk kegiatan yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pasal 12 ayat (1) permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, komite sekolah dilarang memungut biaya untuk kegiatan yang tidak relevan dengan tupoksi komite sekolah.

Doni Aprialdi menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pungutan. Sanksi yang akan diberikan berupa teguran tertulis, peringatan kedua, hingga pemecatan.

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pungutan ,” kata Doni Aprialdi.

Editor: Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *