Kuansing, BasmiNews.com–Ketua Forum Badan Perwakilan Desa (BPD) Kuantan Singingi Dilansir dari media Online kuantanxpress.com – Terkait pernyataan yang dilontarkan Bobi Hariansyah Purba di beberapa media online.dimana Boby dalam pernyataannya mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak sadar diri dan merengek – rengek ketika Audiensi dengan DPRD Kuansing membuat para anggota BPD kuansing berang.
Melalui ketua PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia) Kuantan Singingi, Domestika Rizona mengatakan apa yang telah disampaikan Boby Hariansyah Purba dibeberapa media online sudah menjurus kepada fitnah dan sudah melukai hati para anggota BPD Kuansing.Untuk itu BPD seluruh Kabupaten Kuansing bersepakat tidak akan memilih Bobi sebagai Calon legislatif dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Partai pengusung.
“Intinya Boby dan partainya terancam tidak dapat suara dari BPD, karena BPD itu juga memiliki hak suara.satu orang yang berbuat semua caleg PPP kami tidak suka dan tidak akan kami pilih”, Ucapnya (6/10/23)
“Kami hanya beraudiensi,urusan Audensi PABPDSI dengan Eksekutif dan Legislatif telah selesai,untuk apa kami cari panggung kami bukan caleg, yang caleg itu Boby.Selama ini Boby yang merupakan aktis selama ini yang suka demo ke kantor DPRD membela rakyat sekarang bungkam dan tidak membela masyarakat.malah sebaliknya aspirasi masyarakat diputar balikkan. entah kurang pendidikan, entah pola pikir yg dangkal,karena semua yang Boby tuduhkan sebenarnya menuduh dirinya sendiri”, Katanya
Terkait pernyataan zona Dalam hal ini, Boby Hariansyah Purba menanggapi bahwa zona telah menggiring BPD Sekuansing ke arah politik praktis.
Dan ini sudah melanggar pasal 280 ayat 2 dan 3 UU 7/17 Pidana 494.ucap Boby
Dan kami meminta kepada Bawaslu Kuansing dan Gakkumdu untuk menindak oknum BPD yang bermain politik praktis.Tegas Boby
Saat awak media mengkonfimasi kepada ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra. “saya tidak akan berkomentar terkait hal itu, tetapi kami akan memproses nantik berdasarkan laporan yang masuk, Bawaslu akan mengkaji apakah laporan tersebut merupakan pelanggaran atau tidak pelanggaran,dengan batas waktu pelaporan 7 hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran oleh pelapor.pungkas,”Mardius Adi saputra
Editor:Zul