Dikonfirmasi Terkait Dugaan Adanya Mafia BBM yang Beroperasi di Tempatnya, Oknum Manager SPBU:14 286 675 di jalan lintas KM 40 Blokir wa wartawan

Siak0 Dilihat

Pekanbaru -“Basminews.com.Diduga spbu.14-286675. tersebut sudah bertahun-tahun melakukan aktivitas penyalahgunaan penyaluraan bbm jenis bio solar bersubsidi kepada mafia penimbunan BBM.dengan menggunakan bermacam-macam unit mobil seperti mobil Panther dan pajero, baikpun Portuner warna silver, hitam terlihat dengan jelas sedang melakukan aktivitas penimbunan pengisian BBM bio solar bersubsidi pada hari jum’at 10 februari 2023 sekitar pukul.14;30. (27/03/2024)

Di lokasi tersebut, terlihat banyak aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi pemerintah tersebut menggunakan truk modifikasi. Bahkan, di SPBU itu, berjejer truk-truk modifikasi yang menunggu giliran pengisian solar oleh operator.

 

Diduga kuat ada persekongkolan antara pihak SPBU dengan para pelangsir. Bahkan, pengisian satu unit truk pelangsir hampir mencapai satu jam, seperti pantauan sekitar pukul 14:00 WIB Truk Biru yang diduga tangki modifikasi dikendarai Pria berbadan tambun sudah mengisi hampir satu jam. Tidak hanya itu, modus yang digunakan juga pengisian berulang, Rabu (27/3/2024).

Seperti di BBM minas bersubsidi jenis Solar dan Premium di SPBU dengan Nomor : 14.286.675 di kecamatan Minas kabupaten Siak

Oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi di SPBU tersebut diketahui bernama “ari” alias At. Masih bergerilyanya mafia BBM di Wilayah minas masyarakat mendesak agar aparat kepolisian baik Polda Riau, dan Polresta Siak, serta Pertamina mengambil langkah penindakan.

Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Awak media mencoba konfirmasi ke pengawas SPBU minas Namun pengawas SPBU minas tidak menagpi konfirmasi awak media

Di duga kuat pengawas SPBU minas kebal hukum

Kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPH Migas bekerjasama dalam memberantas mafia solar khususnya yang berada di wilayah hukum Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau agar negara serta masyarakat tidak di rugikan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri.

Sampai berita ini di tayangkan kami akan terus memantau serta koordinasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.

Rilis Edy;R

“Bersambung sampai tuntas ”

Editor: pimred Nando
29: 03 tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *