Diduga PT.Ara Ara abadi Malalo arah Tanjung Air Hitam kec.kerumutan kab.pelalawan,membiarkan Ruas jalan yang di lalui masyarakat terendam

banjir, basminews.com di akibatkan tidak ada Parit tempat saluran pembuangan dan penampungan buangan Air,

menyebabkan air tergenang,dengan tidak dan kurangnya Pengawasan Pemerintah Daerah maka terjadi kerugian terhadap masyarakat yang melalui atau melintas di jalan
Tersebut,

PT.Ara Ara Abadi yang berdampingan Dengan PT.KOSTA PALMIRA seharusnya Dua perusahan tersebut telah membuat komitmen dan surat pernyataan yang telah tertuang dalam satu ikatan sebelum perusahaan itu berjalan,maka telah terjadi pelanggaran dalam bentuk sosial dan Lingkungan hidup masyarakat di sekitar perusahaan tersebut,..

Yang jelas perusahaan tersebut telah melanggar peraturan yang sudah di tetap kan oleh pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat,

Makan dengan terbitnya berita ini patut di Duga keras Siap perusahaan ini telah melanggar Peraturan AMDAL,..
dengan demikian tentu menjadi perhatian Khusus bagi Para pemangku jabatan seperti

Bupati , Pelalawan harus bisa memberikan teguran terkait sosial dan lingkungan Hidup,bagi masyarakat yang Notabenenya adalah warga masyarakat kab.tersebut,
Kalau Pemerintah yang mengeluarkan izin

AMDAL ,UKL/UPL Ataupun SPPL, seharusnya pemerintah harus lebih tanggap dalam mengkaji sebelum,mereka mendirikan perusahaan tersebut,di karenakan dampak sosial dan lingkungan Hidup sangat lah berdampak cukup besar bagi masyarakat atau warga yang tinggal berdekatan dengan perusahaan tersebut,adapun aturan yang mana

perusahan tersebut di wajibkan untuk mengeluarkan dana CSR,itu kepada pemerintah daerah yang seharusnya dana tersebut di peruntukan buat rakyat,..dengan adanya beberapa Poin dalam satu peraturan tersebut yang mana peraturan tersebut haruslah di patuhi dan di ikuiti oleh seluruh PT.Yang ada di Daerah khusus Indonesia ,

Kalau peraturan ini tidak ada atau pun terjadi pembiaran dengan adanya indikasi pembiaran layak dan Patut

Diduga keras ada kongkalikong antara Pemda dan perisahaan tersebut,
Maka dampak dari ini yang rugi adalah warga danmasyarakat setempat(Biro Nudi Paryono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *