Dandim 0302/Inhu-Kuansing Bersama Komandan Unit Intel Letda Caj Tyson Manik Tangkap Bandar Narkoba Di Kecamatan Kuantan Tengah

Kuansing0 Dilihat

Kuansing, BasmiNews.com,- Komandan Distrik Militer (Dandim) 0302/Inhu-Kuansing, Letkol Kav Dani Prasetyo S.Sos. M.IP., bersama Komandan Unit Intel Kodim 0302/Inhu, Letda Caj Tyson Manik, bersama sejumlah personil, menyerahkan seorang terduga pemakai dan pengedar narkoba berinisial DR (26 tahun) ke Polres Kuansing, Kamis (21/12/2023).

Penyerahan tersangka narkoba ini dilakukan di Komando Rayon Militer ( Koramil )Jalan Jendral Sudirman No.120, Beringin Taluk, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada kamis (21/12/2023

Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Letkol Kav Dani Prasetyo S.Sos. M.IP., mengatakan bahwa penyerahan tersangka narkoba ini merupakan bukti nyata TNI dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara”.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan Handphone Jenis : OPPO A 57, Uang : Rp. 70.000, Sim B2 : 1 Buah, KTP : 1 Buah, Faktur Jual Beli Perak : 2 Buah, Dompet Warna Hitam : 1 Buah, Kondom Lovers : 4 Buah, Sabu – Sabu sebanyak 25 paket atau seberat 11 gram,” ungkap Dandim.

Pelaku yang diamankan adalah DR (26) alamat Dusun Jao Kel Simpang Tiga Kec. Kuantan Tengah, Kuansing,” ujar Dandim Letkol Kav Dani Prasetyo, S.Sos. M.IP saat jumpa Pers Kamis (21/12/2023) pagi di Koramil 02 Telukkuantan.

Kronologis penangkapan kata Letkol Kav Dani Praseyto, S.Sos.M.IP tepatnya pada hari Sabtu pukul 13.30 WIB Unit Intel Dim 0302/Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya Anggota Unit melapor ke Komandan Unit Intel Dandim 0302 / Inhu-Kuansing, kemudian sekira pukul 23.30 WIB tepatnya di Jembatan Penyebarangan Taluk, barang bukti diduga jenis sabu – sabu dibuang pelaku lainnya.

Diketahui dari informasi masyarakat pelaku bernisial M, ia langsung melarikan diri kearah Kota Talukkuantan, selanjutnya barang bukti diamankan dan diserahkan ke Komandan Unit Intel Dandim 0302 / Inhu-Kuansing.

Kemudian tepatnya hari Rabu (20/12/2023) sekira pukul 14.30 WIB di Pondok Kebun Sawit Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuatan Tengah, pelaku DR diamankan, terduga pelaku ini sudah tercium oleh Anggota Unit Intel Dim 0302 / Inhu-Kuansing.

“Barang jenis sabu – sabu ini diganti oleh pelaku inisial P dengan tukang paket saudara M untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu – sabu,” kata Dandim.

Sementara rekan pelaku saat ini diketahui dalam DPO.

Lebih Lanjut Letkol Kav Dani Prasetyo, menyebutkan, pada pukul 16.45 WIB pelaku DR dibawa ke BNN Kuansing, untuk pengecekan Urine dari hasil tes BNNK Kuansing, terduga dinyatakan juga positif sebagai pengguna Narkoba Jenis Sabu – Sabu.

Dandim juga menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata TNI dalam melindungi segenap bangsa sesuai UU nomor 34 tahun 2004 tentang segala ancaman dan seluruh gangguan terhadap masyarakat serta membantu pemerintah maupun pihak kepolisian.

“Ini bentuk nyata TNI menjaga segenap bangsa, apalagi Narkoba ini dapat merusak generasi muda. Dan saya juga menghimbau kepada masyarakat agar berama-sama mengambil peran untuk memberantas bahaya Narkoba, sebab kalau bukan kita siapa lagi,” tegas Letkol Kav Dani Prasetyo, S.Sos.M.IP.

Editor: Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *