Kuansing BasmiNews.com,-Dalam waktu dekat, salah seorang masyarakat dan juga merupakan Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kuansing akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh tim salah satu calon legislatif tingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi.
Menurut dirinya, pelanggaran yang di lakukan oleh salah seorang yang diduga merupakan tim dari partai tertentu ialah melakukan intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memilih Caleg Kabupaten dan Caleg Provinsi serta Partai yang ia usung.
” Kita akan laporkan pada senin mendatang, saat ini kita masih Pulbaket guna persiapan pelaporan, ” Ujar Yendri Saputra kepada media Jum’at (09/02/2024).
Selain itu, kata Yendri, dirinya juga sudah memiliki beberapa bukti terkait adanya salah seorang RT yang juga bertugas sebagai Linmas berpose menggunakan baju partai politik, sekaligus juga inisial AR (56) mengacungkan dua jari menandakan pilihan pada partai politik, ataupun pasangan calon atau calon legislatif.
” Dia merupakan petugas, dan bisa di bilang sebagai penyelenggara kok bisa bisa nya beliau berbuat hal sedemikian, tentu ada hal yang di langgar, ” Ujar Yendri
Kendati demikian, bukan hanya dia, kata Yendri Saputra, masih ada Linmas yang mengumpulkan suara untuk salah satu caleg dengan jumlah yang akan di bayarkan Rp. 50.000 perorang.
” Dan Bawaslu bukan hanya menunggu laporan, hal ini bukan sesuatu yang tabuh lagi di perbincangkan, tindak tegas, dan Bawaslu harus jeli melihat media sosial, ” Ucapnya
” Senin depan akan kita laporkan, berbagai bukti sudah kita kantongi, meskipun mereka hapus kita sudah punya kelengkapan, ” Sebut Yendri
Editor:zul