Pekanbaru// BasmiNews.net// Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Diminta untuk turun mengenai Gudang BBM bersubsidi ilegal di kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru ungkap kasus dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar di Jalan rambutan Bukit raya Pekanbaru Riau.
Disaat konfirmasi oknum pemilik gedung BBM bersubsidi mengancam
Berdasarkan bukti kau ingatkan y,,sy gak pernah ganggu kamu,itu aja yg perlu kamu ingat Hasil konfirmasi terkait gudang milik Nya itu pimpinan redaksi media BasmiNews.net
Tak hanya itu, Jhon juga mengingatkan pentingnya tentang menghormati atribut resmi negara dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut,apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar bersudsidi di Riau ini,
Kendatinya, media pun memastikan untuk investigasi ke lokasi, sabtu (21/07/2024), faktanya bahwa benar terlihat beberapa mobil tangki biru putih membawa minyak bersubsidi yang memasuki gudang tersebut.
Atas laporan itu, BPH Migas akan menerjunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan turun langsung
Hal ini disampaikan BPH Migas melalui akun WhatsApp Resmi kepada media BasmiNews.net Minggu, 21Juli 2024.
Sumber informasi yang dirangkum Redaksi BasmiNews.net gudang yang berlokasi, di Jalan Nurul Amal berada di wilayah Kecamatan Marpoyan damai, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki BBM Subsidi. Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada malam hari, dalam satupekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan BBM ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.
Sungguh miris memang mendengar keterangan RM karena seharusnya pemerintah bersama APH justru harus menindak para mafia migas yang jelas jelas telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dapat diancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan tim Basminews.net akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, dalam hal ini Polres, Mabes Polri dan pihak Pertamina.
Reporter : Saharuddin,S.H.MH
Redaktur : Edy Yunus