Ketua DPW PW DPI Lapor Dugaan Penimbunan BBM Kepolda Riau

Pekanbaru0 Dilihat

Pekanbaru// BasmiNews.net // Ketua DPW PWDPI Persatuan Wartawan persatuan wartawan duta pena Indonesia (PWDPI) Fifit lidya elsyah skp, SH mengeluarkan desakan keras terhadap kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kapolda dan Kapolresta di seluruh nya provinsi Riau Desakan ini muncul menyusul masih maraknya praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Pekanbaru provinsi Riau. Rabu 24 Juli 2024.

ketegasan dari ketua PWDPI ( persatuan wartawan duta pena Indonesia) riau ns. Fifit lidya elsyah skp.SH menegaskan membuat laporan temuan yang mana salah satu pemilik usaha ilegal bernama HANAPI alias”napi” penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kekapolda riau.laporan tersebut langsung d tanggapi DITRESKRIMSU polda riau yang mana ada nya penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut beralamat di kulim km 18 kecamatan kulim tenayan raya.dari hasil penemuan penimbunan BBM jenis solar jelas suatu kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara.

Hingga detik ini dugaannya dari mafia BBM sejenis solar bersubsidi berjalan aman saja karna. Karena para mafia telah memberi upeti setiap bulan nya kepada APH wilayah polsek tenayan raya kota pekanbaru provinsi riau.kami media PWDPI riau menegaskan kepada bapak kapolda riau bapak Irjen.Pol mohammad Iqbal. S.I.K., M. H.untuk menindaklanjuti bagi APH yang berani membekap para mafia yang mana sangat merugikan negara”tangkap dan tindaklanjuti secara hukum.

Dugaan pelanggaran pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja hukuman penjara maksimal 6 tahun. Dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.

Dugaan pelanggaran untuk mafia BBM solar bersubsidi sesuai.

Pasal 55 UU Migas,pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakn bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda yang telah merugikan negara Rp 60 milyar rupiah

Kami tim PWDPI menegaskan apa bila laporan ini tidak lanjuti terkait laporan penimbunan BBM solar bersubsidi kami lanjutkan k mabes polri.
Red.ahmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *