KASAU  Diminta Atensi Kasus Penimbunan BBM Subsidi Diduga Milik CUPLING Oknum AU

Pekanbaru0 Dilihat

Pekanbaru//BasmiNews.net //Kepala Staf Angkatan Udara (AAU) Marsekal, Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Tonny, diminta untuk turun mengatasi permasalahan maraknya penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi diduga Oknum AU Milik Cupling.

Gudang minyak yang Milik CUPLING oknum AU di wilayah Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, masyarakat ini terkesan mendapat perlindungan seakan tidak ada yang berani menyentuh.Menurut warga, beberapa gudang diantaranya diduga milik Cupling,Oknum AU

“Gudang milik Cupling oknum AU, sudah Lama sekali Menjadi Mafia BBM bersubsidi terbesar di wilayah hukum Polsek Bukit raya Pekanbaru

Sumber informasi yang dirangkum media BasmiNews.net, Gudang yang berlokasi, di Jalan Nurul Amal berada di Kecamatan Marpoyan damai, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tersebut,
Pimpinan redaksi Media BasmiNews.net Akan Segra lampirkan laporan ke
Kepala Staf Angkatan Udara (AAU) Marsekal, Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Tonny, Di berasal Opertab dari mobil Tangki BBM Subsidi. Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada malam hari, dalam satupekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan BBM ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada Minggu (21/Juli/2024) mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak. Pungkasanya.

Atas laporan itu, BPH Migas akan menerjunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan turun langsung
Hal ini disampaikan BPH Migas melalui akun WhatsApp Resmi kepada media BasmiNews.net Minggu, 21Juli 2024.

Hal ini, Polisi Militer Angkatan udara (POM AU) Lenan Kolonel Pom Eka Ramendra, M.Han.Komandan Satuan Polisi Militer Untuk segera menindak lanjuti gudang BBM ilegal yang diduga milik Cupling oknum AU tersebut yang ramai diberitakan media banyak di keluhkan warga sekitar lokasi gudang Jalan rambutan Kecamatan kecamatan Marpoyan damai Pekanbaru,

“Pasalnya aktifitas gudang ilegal tersebut yang diduga milik Cupling oknum inisial AU semakin tidak terbendung dan meresahkan masyarakat sekitar yang sering tidak mendapat bagian untuk kendaraan pribadi mereka, akibat ulah pihak SPBU kota Pekanbaru Pemangilan yang bekerjasama dengan Para mafia untuk di kirim ke gudang ilegal oknum AU.

Salah satu warga Jhon mewakili masyarakat Jalan rambutan Kecamatan marpoyan damai, Pekanbaru, Mendesak Kapolda Riau beserta POM AU, dan jajarannya untuk menindak tegas Sindikat Mafia BBM Subsidi yang diduga milik Cupling oknum AU yang menjadi perhatian masyarakat Srimulyo sejak bertahun tahun tidak tersentuh hukum dan semakin berjamur.

Lanjutnya, Bio solar subsidi karena BBM subsidi jenis bio solar yang harusnya jadi hak Masyarakat bukan di kuasai oleh Sindikat Mafia BBM.

Dalam hal ini, tindakan para Mafia BBM Subsidi yang dilakukan oknum AU Milik CUPLING bersama Petugas SPBU di Pemangilan , tidak hanya merugikan masyarakat, juga melanggar UU Migas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang sudah dirubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 40 Angka 9 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar.

Berdasarka hasil temuan tersebut, Wartawan Media BasmiNews.net mendatangi kantor polres pekanbaru provinsi Riau untuk melakukan mengkorfimasi kepada Kapolres Pekanbaru (Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK) Provinsi Riau. namun sayangkanya, pihak polres maupun saat wartawan media BasmiNews.net konfirmasi dengan Polsek Bukit raya Hanya ceklis dua, sangat sulit ditemui. Sehingga berita ini dipublikasikan, pihak polres Polda Riau belum dapat dikonfirmasi.

Penulis: Wan Roy, SH
Editor: Nando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *