Lagi lagi Instruksi Kapolri seolah terabaikan APH kandis setempat hingga kapolda bungkam,apakah intruksi kapolri itu hanya formalitas saja atau seperti apa?

Siak0 Dilihat

(BasmiNews.net) SIAK- Fenomena, Mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan maraknya Gelanggang Permainan (Gelper) di wilayah hukum Polsek Kandis Simpang Gelombang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Mulai dari fasilitas mesin ketangkasan elektronik yang sudah usang, hingga mesin ketangkasan elektronik yang terkini. Gelper tersebut dapat kita jumpai di beberapa tempat di Simpang Gelombang, seperti di area ruko Komplek Pertokoan, 08 Juli 2024 sore hari sekira pukul 16 wib

Maraknya oknum pengusaha menginvestasikan uang ke bisnis Gelper di simpang Gelombang tentu tidak terlepas dari omset yang menjanjikan. Tidak adanya batasan umur bagi Pengunjung (pemain-red) menjadi salah satu kunci berkembang pesatnya Gelper di sejumlah wilayah di kecamatan Kandis.

Hadiah yang didapat juga menjadi faktor terpenting didalam permainan Gelper tersebut, pengunjung (pemain-red) diiming-imingi hadiah yang besar, hadiahnya pun terbilang bervariasi tergantung kebijakan gelanggang permainan itu sendiri.

Hadiah ada yang berupa kupon, rokok dan lain-lain tentunya hadiah-hadiah tersebut diduga dapat ditukarkan dengan uang Rupiah, yang jelas dengan proses dan pantauan yang ketat oleh pihak Gelper itu sendiri.

Hadiah ada yang berupa kupon, rokok dan lain-lain tentunya hadiah-hadiah tersebut diduga dapat ditukarkan dengan uang Rupiah, yang jelas dengan proses dan pantauan yang ketat oleh pihak Gelper itu sendiri.

Leluasanya oknum pengusaha Gelper melakukan aktivitas tersebut dikarenakan minimnya pengawasan dari instansi pemerintah yang terkait, dan tentunya dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kepolisian diseluruh Indonesia, baik Polda, Polres hingga Polsek bekerjasama dengan pihak-pihak berwenang untuk memberantas segala bentuk perjudian. Dan sudah seharusnya aparat kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena kalangan perjudian Gelper di wilayah hukum sebagaimana seharusnya dilakukan baik Polda Riau Polres kabupaten Siak serta Polsek Kandis.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, diminta turun langsung melihat aktivitas gelanggang permainan (Gelper) terindikasi judi diduga tidak memiliki izin yang menjamur tepat berada di wilayah hukum Polsek Kandis Simpang Gelombang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak terutama yang berada di area ruko simpang Gelombang dan sampai sekarang belum ada di lakukan penindakan oleh APH setempat.

Perlu diketahui bahwa, Kapolri sudah memerintahkan jajarannya kepada seluruh pimpinan wilayah Polsek, Polres, Polda, untuk memberantas perjudian ‘Apapun bentuk perjudiannya’ dan apabila di dapati ‘membekingi’ pejabat nya akan di copot.

Sampai berita ini di terbitkan Kapolres Siak belum dapat ditemui dikonfirmasikan kebenaran masalah dugaan Judi Gelper di simpang Gelombang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Editor: Tim

17 Juli 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *