*POLSEK TAMBANG BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERCABULAN DAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR*

Tambang0 Dilihat

TAMBANG- BasmiMews.com Berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 134 / X/ 2023 / SPKT / POLSEK TAMBANG / POLRES KAMPAR /POLDA RIAU, Tgl 11 Oktober 2023

RITA FITRI (Ibu Kandung Korban), lahir di Pulau Rambai / 07 Januari 1982, Umur 41 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Selat Aur Kec. Kampar Kab.Kampar , NIK : 1401174701820010.

 

 

Korban,ZH lahir di Pulau Rambai / 14 Februari 2007, Umur 16 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Belum / Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Selat Aur Kec. Kampar Kab.Kampar.menutut saksi saksi sebagai berikut

1.  RITA FITRI, lahir di Pulau Rambai / 07 Januari 1982, Umur 41 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,l Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Selat Aur Kec. Kampar Kab.Kampar , NIK : 1401174701820010pp

2. ROSDIANA, lahir di Pulau Rambai tanggal 28 Juni 1976, Pekerjaan -,  Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 134 / X/ 2023 / SPKT / POLSEK TAMBANG / POLRES KAMPAR /POLDA RIAU, Tgl 11 Oktober 2023

 

 

Serta menjelaskan keronologis kejadianya sebagai berikut

a. Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 Sekira Jam 07.00 Wib, pada saat pelapor hendak menjumpai korban yang merupakan anak kandung pelapor yang saat itu sedang dikamar dan menanyakan kenapa tidak mau mandi.

b. Bahwa saat itu, pelapor heran melihat perut korban seperti membesar dan bertanya kepada Korban “Kenapa perut kamu besar” dan korban menjawab “bahwa telah disetubuhi oleh ayah (NASRUL). Bahwa korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 4 (empat) kali.

c. Mengetahui hal itu, pelapor kemudian bercerita kepada kakak pelapor yang bernama ROSDIANA, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Dusun I Desa Pulau Rambai Kec. Kampa Kab. Kampar

 

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 17.00 wib, Kapolsek Tambang AKP MARUPA SIBARANI,S.H.,M.H, mendapat informasi terkait keberadaan tersangka dan tidak buang buang waktu langsung memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.

 

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 19.50 wib tepatnya di jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan Kec. Tambang Kab.Kampar, Personil Unit Reskrim Polsek Tambang langsung berhasil menemukan sekaligus menangkap tersangka yang sudah bersiap2 menunggu mobil travel hendak mau melarikan diri/kabur.

 

Setelah tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan interogasi singkat tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 5 kali. Sehingga atas perbuatan pemerkosaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh  pelaku terhadap anak kandungnya yang usianya masih dibawah umur telah mengandung.

 

 

Dengan hal ini pelaku bisa di kenakan sesuai

Tindak Pidana Percabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3)

Undang- Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

*POLSEK TAMBANG BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERCABULAN DAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR*

 

Berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 134 / X/ 2023 / SPKT / POLSEK TAMBANG / POLRES KAMPAR /POLDA RIAU, Tgl 11 Oktober 2023
RITA FITRI (Ibu Kandung Korban), lahir di Pulau Rambai / 07 Januari 1982, Umur 41 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Selat Aur Kec. Kampar Kab.Kampar , NIK : 1401174701820010.

Korban,ZH lahir di Pulau Rambai / 14 Februari 2007, Umur 16 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Belum / Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Selat Aur Kec. Kampar Kab.Kampar.menutut saksi saksi sebagai berikut
1. RITA FITRI, lahir di Pulau Rambai / 07 Januari 1982, Umur 41 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,l Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Selat Aur Kec. Kampar Kab.Kampar , NIK : 1401174701820010pp
2. ROSDIANA, lahir di Pulau Rambai tanggal 28 Juni 1976, Pekerjaan -, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 134 / X/ 2023 / SPKT / POLSEK TAMBANG / POLRES KAMPAR /POLDA RIAU, Tgl 11 Oktober 2023

Serta menjelaskan keronologis kejadianya sebagai berikut
a. Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 Sekira Jam 07.00 Wib, pada saat pelapor hendak menjumpai korban yang merupakan anak kandung pelapor yang saat itu sedang dikamar dan menanyakan kenapa tidak mau mandi.
b. Bahwa saat itu, pelapor heran melihat perut korban seperti membesar dan bertanya kepada Korban “Kenapa perut kamu besar” dan korban menjawab “bahwa telah disetubuhi oleh ayah (NASRUL). Bahwa korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 4 (empat) kali.
c. Mengetahui hal itu, pelapor kemudian bercerita kepada kakak pelapor yang bernama ROSDIANA, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Dusun I Desa Pulau Rambai Kec. Kampa Kab. Kampar

Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 17.00 wib, Kapolsek Tambang AKP MARUPA SIBARANI,S.H.,M.H, mendapat informasi terkait keberadaan tersangka dan tidak buang buang waktu langsung memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 19.50 wib tepatnya di jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan Kec. Tambang Kab.Kampar, Personil Unit Reskrim Polsek Tambang langsung berhasil menemukan sekaligus menangkap tersangka yang sudah bersiap2 menunggu mobil travel hendak mau melarikan diri/kabur.

Setelah tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan interogasi singkat tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 5 kali. Sehingga atas perbuatan pemerkosaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya yang usianya masih dibawah umur telah mengandung.

Dengan hal ini pelaku bisa di kenakan sesuai
Tindak Pidana Percabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3)
Undang- Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Editor:Nora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *