Teluk Kuantan,- BasmiNews.com Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya HGU yang berbatasan dengan Desa sumber datar , Desa Sungai Keranji , Desa Pasir Emas Kecamatan Singingi, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Wanasari Nusantara Seluas 20211 Hektar
Hal ini disampaikan oleh Ketua forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamtan , Singingi, Fatkhul mui, in
dan juga ketua bidang hukum dan HAM forum BPD kabupaten Kuantan Singingi, yang mewakili masyarakat dari tiga Desa tersebut. Ia mengatakan bahwa masyarakat menolak perpanjangan HGU PT Wanasari Nusantara tersebut. Selasa (5/9/2023).
Fatkhul mui, in menambahkan, masyarakat Singingi berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tidak memperpanjang HGU PT Wanasari Nusantara. Ia mengatakan bahwa masyarakat akan mengajukan surat permohonan kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, untuk menolak perpanjangan HGU tersebut.
“Kami berharap Bupati Kuantan Singingi dapat mengabulkan permohonan kami,” kata .Fatkhul mui, in. PT Wanasari Nusantara merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dan berbatasan dengan tiga Desa sumber datar , Desa Sungai Keranji , Desa Pasir Emas di Kecamatan Singingi. Perusahaan tersebut memiliki luas konsesi lahan seluas 20211 hektar.
Tanah tersebut sudah di kuasai sama masyarakat selama 20 tahun, sementara sekarang itu diklaim HGU PT Wanasari, maka dari itu ucap’ Fatkhul mui, in, masyarakat akan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Kuangsing , dan juga ke Provinsi dan pemerintah pusat , agar tidak memperpanjang HGU PT Wanasari yang 20211 hektar yang akan habis pada tahun 2032.**Tutup Fatkhul mui, in
Editor: Zul