PMP minta Pemko Fokus Membangun Pekanbaru,Bukan Cuma Retorika

Pekanbaru0 Dilihat

Pekanbaru – BasmiNews.com Seringnya Pemko Pekanbaru melakukan perombakan kabinet menjadi pertanyaan bagi masyarakt.Belum genap setahun menjabat tapi sudah beberapa kali terjadi mutasi dilingkungan Pemko.Bahkan rotasi tersebut juga banyak menempatkan keluarga dekat dan teman teman baik saat menjadi Sekretaris DPRD provinsi Riau.

Mutasi sebenarnya adalah hal wajar jika dilakukan sesuai aturan dan ketentuan.Mutasi dilaksanakan setelah ada penilaian dari Baperjakat.Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Dalam melakukan mutasi Pemko haruslah berpedoman dengan aturan yang ada .Diantara aturan tersebut yakni Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (UU ASN).Jangan hanya berpedoman pada kedekatan dan balas dendam.Hal ini bisa membuat hancurnya karir seorang ASN.

Dalam aturan UU ASN telah dijelaskan beberapa point soal mutasi diantaranya :

(1).Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.

(2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(3) Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

(4) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.

(5) Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.

(6) Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN.

(7) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

(8) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.

Adanya mutasi yang terlalu sering ini juga turut menjadi perhatian dari Teva Iris sebagai Ketua Pemuda Millenial Pekanbaru.Menurutnya apa yang dilakukan Pj Walikota Pekanbaru akan membunuh karir seorang ASN.”

Cukup aneh juga dengan apa yang terjadi di Pemko Pekanbaru saat ini.Pj Walikota Muflihun hobby melakukan perombakan kabinet.Hanya saja dalam perombakan tersebut diisi oleh orang orang baru yang berasal bukan dari lingkungan Pemko tapi berasal dari kabupaten kota atau dari ASN provinsi Riau.”

“Tidak ada yang salah sih.Hanya saja jika yang mengisi jabatan adalah keluarga dekat dan kroni kroni itu baru salah.Saat ini itu yang telah terjadi.Jabatan diisi olej keluarga dekat Pj Walikota dan juga teman teman dekat.Sedang pejabat lama banyak tak dapat jabatan,padahal banyak dari orang orang tersebut punya kompetensi dan kemampuan dalam membangun Pekanbaru.Muflihun terkesan seperti membunuh karir mereka dan membangun dinasti di kota Pekanbaru”

“Padahal sebagai pembanding dengan jabatan dan masa kerja yang sama,Bupati Kampar Kamsol belum pernah melakukan perombakan jabatan.Sedangkan Pj walikota sudah lebih dari 3 kali mutasi.”

“Kalau memang tujuan mutasi untuk pembangunan tidak masalah.Ini jangankan kemajuan,Pekanbaru saat ini malah makin mundur.Banyak jalan jalan yang tak tersentuh perbaikan.Sampah berserakan dimana mana.Banjir selalu melanda dan jadikan Pekanbaru jadi kota berkuah.”

“Apa yang dilakukan Pj Walikota selama ini hanya banyak pencitraan tampa kerja nyata.Kegaiatan hanya dalam bentuk serimonial.Janji janji akan mengutamakan kepentingan masyarakat cuma isapan jempol belaka.Tingkah yang paling parah adalah setiap dikritik akan muncul tukang pukul sipengkritik.Meskipun diutarakan bukan suruhan tapi lucu juga jika tidak ada yang menyuruh orang akan mau melakukan kegaitan melanggar hukum.”

“Keinginan PMP kedepan jangan ada lagi pejabat yang jadi korban kepentingan dan jauhkanlah dari perbuatan membangun dinasti.Jika memang benar benar ingin mengabdi pada kota pekanbaru lakukan dengan sebaik baiknya dan benar sesuai aturan serta ketentuan yang berlaku.Selain itu atas semua yang terjadi PMP berencana akan menyurati Mendagri dan ombudsman Riau atas persoalan ini,”tutup Teva Iris.

Rilis,Nando Saputra Gulo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *