TELUK KUANTAN,-BasmiNews.com Keberadaan Cafe Remang – Remang di Sekitaran Komplek Kantor Bupati Kuansing masih saja beraktivitas . Penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Kuansing dinilai tak berdaya untuk menertibkan, padahal ! Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002, tentang penyakit masyarakat telah diatur.
Mirisnya, usaha yang diduga tanpa mengantongi izin dan ilegal tersebut, berada tidak jauh dari kantor Kepolisian Resort Kuansing dan Kantor Satpol PP Kuansing.
“Kenapa pemiliknya tidak menaruh khawatir akan ditindak tegas oleh Polisi Pamong Praja Kuansing, apakah bisnis itu telah dibekingi oleh Oknum-oknum ‘bertangan besi’, ?” Tanya warga kepada Awak Media yang enggan disebut namanya, Sabtu (28/01/2023)
Untuk itu, warga sekitar mendesak pihak terkait agar memberikan tindakan tegas.
Kemudian , Kepala Satpol PP Kuansing, yang nyata – nyata tidak berdaya memberantas aktivitas ilegal yang merusak tatanan masyarakat, dan berdampak negatif bagi masa depan masyarakat Kuansing.
Masih kata warga tersebut, ” Saya yakin Plt Bupati Kuansing tahu keberadaan Cafe remang – remang tersebut, namun Saya heran kok tidak dilakukan penindakan yang serius,”Ujarnya dengan wajah heran.
Saat ditanya siapa oknum-oknum yang dimaksud,” Datang aja ke lapangan, cafe remang – remang itu, nanti pasti kelihatan tu, siapa yang bermain disitu,! ” Katanya dalam menyarankan awak media datang langsung ke Warung tersebut.
Terakhir, “Saya mendesak pemangku kebijakan terkhusus Satpol PP dan pihak Kepolisian, untuk benar-benar serius melakukan penindakan terkait Cafe remang-remang yang diduga kuat tidak mengantongi izin, bila dibiarkan ini akan merusak tatanan adat dan budaya masyarakat Kuansing”tutupnya
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Kasatpol PP Shanty Epi Dimeti, SH, meski sudah dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya dengan nomor 0822-8372-9xxx walaupun sudah contreng dua alias telah dibaca* **Zul Birong.