Ternyata Limbah IKPP Terbukti Berbahaya, Fakta Tak Terbantahkan Ditemukan

Siak0 Dilihat

SIAK – basminews.com

Landfill atau tempat pembuangan akhir limbah padat milik PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang berupa izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan penimbunan limbah B3 pada fasilitas penimbusan akhir kelas III phase 5.

Hal itu diketahui melalui surat pemberian izin yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) sekira 16 Oktober 2017.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa KLHK memberikan izin pengelolaan limbah B3 yang berasal dari kegiatan sendiri pada fasilitas penimbusan akhir kelas III phase 5 kepada PT IKPP Tbk Perawang Mill.

Limbah B3 yang ditimbun pada fasilitas penimbusan akhir kelas III phase 5 itu berupa Fly Ash dengan kode limbah B3 B409, kemudian Bottom Ash dengan kode limbah B3 B410 dan Dreg/Grits dengan kode limbah B3 B412.

Dalam melaksanakan penimbunan limbah B3 sebagaimana yang dimaksud, penanggungjawab usaha/kegiatan wajib melakukan pengujian limbah B3, penimbunan limbah B3 pad fasilitas penimbusan akhir, melakukan pengelolaan air lindi, melakukan pemeriksaan kebocoran lapisan sistem pelapisan, melakukan pemantauan kualitas air tanah, melakukan penanggulangan kebocoran lapisan sistem pelapisan, melakukan pencatatan dan pelaporan penimbunan limbah B3 dan melaporkan tata kelola kegiatan penimbunan limbah B3 paling sedikit 1 (kali) dalam 3 (tiga) bulan.

Sebelumnya Dedi Susanto selaku Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak sempat menyampaikan bahwasanya limbah padat yang ada di landfill tidak lagi tergolong limbah B3.

“Orang (PT IKPP Perawang) inikan efisiensi terus, katanya penggunaan faba untuk dilandfill sudah sangat berkurang, kalau yang lainnya mereka estimasi boiler bisa tampung untuk bahan bakar dan kalaupun itu ke landfill mereka punya izin,” terang Dedi kepada awak media beberapa waktu lalu usai melakukan kroscek serta pengambilan sampel limbah setelah adanya laporan.

Seperti diketahui sebelumnya, sekira 18 Agustus 2022 lalu tepatnya dua hari setelah DLH Siak turun melakukan kroscek dan mengambil sampel karena ada laporan peristiwa air yang terkontaminasi limbah meluap atau meluber dilokasi landfill milik PT IKPP Perawang, air berwarna hitam dan berbau busuk meluap atau meluber keluar dari bak lindi (limbah) PT IKPP Perawang mengalir deras ke area sekitar.

Mengenai peristiwa tersebut masyarakat mensinyalir akibat adanya kelalaian ataupun pembiaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan bubur kertas itu sehingga air limbah berwarna hitam dan berbau busuk meluap atau meluber keluar dari bak lindi.

“Warna air hitam dan katanya busuk, dari situ menurut kami sudah tidak sesuai dengan baku mutu air. Jika perusahaan masih seperti ini kami akan demo, ya wajar saja kami demo karena perusahaan tidak transparan, terbuka, datang baik-baik bukan difasilitasi dengan baik malah kami merasa dilempar sana dilempar sini,” ungkap Buyung salah seorang pemuda Kecamatan Tualang Perawang, Rabu (31/08/2022). (SIMON) rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *